Sunday, December 20, 2009

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Salah satu kunci keberhasilan Usaha mikro dan menengah adalah tersedianya pasar untuk produk-produk UMKM. Kelemahan dari UMKM dalam bidang pemasaran adalah Orientasi pasar rendah, lemah dalam persaingan kompleks dan tajam tidak memadai infrakstruktur pemasaran. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendorong keberhasilan UMKM untuk memperluas akses pasar melalui pemberian fasilitas teknologi informasi yang berbasis web yang dapat digunakan sebagai media komunikasi bisnis global. Media komunikasi web ini dapat digunakan untuk mempromosikan usaha, mengakses informasi faktor produksi, melakukan transaksi pembayaran usaha, serta komunikasi bisnis lainnya secara global untuk memperluas jaringan usaha.
Koperasi sebagai suatu badan usaha yang secara tidak langsung berperan dalam memajukan perekonomian suatu negara, mempunyai peran yang penting dalam perkembangan UMKM yang ada saat ini. Cara koperasi membantu UMKM biasanya dengan memberikan bantuan dana, melalui koperasi simpan pinjamnya. Dari situ, UMKM akan mengembangkan usaha mereka. Dan wajib mempertanggungjawabkan dana yang telah ia pinjamkan untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan UMKM masing-masing. Dengan inilah, terasa sekali, bahwa Koperasi itu memberikan kontribusi yang cukup besar dalam usaha pengembangan UMKM yang ada di Indonesia khususnya.
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusi pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan pekerjaan. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99.9% dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62.000 unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 % dari jumlah tenaga kerja tahun 2004 jumlah UMKM di perkirakan melampaui 44 juta unit. jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10% per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB tahun 2003 adalah sebesar 56,7% dari total PDB nasional, naik dari 54,5% pada tahun 2000. Sementara pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8% dan 15,4% dari akhir tahun 20001.
Hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap diberbgai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselanggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sebesar 1500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agrobisnis , terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem pengembangan insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi dibidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Masalah Internal UMKM : rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar,serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah Eksternal : besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan.

Tuesday, December 8, 2009

9 Desember



Ada apakah tanggal 9 Desember?
tanggal 9 Desember seperti kita ketahui adalah hari anti korupsi sedunia. Dari 33 provinsi diIndonesia akan melakukan demonstrasi serentak secara besar-besaran. Gerakan ini berbentuk macam-macam,mulai dari diskusi,aksi,hingga refleksi pembacaan puisi dan prosa. Tujuan gerakan ini juga sebagai dukungan moral untuk melawan adanya korupsi yang ada diIndonesia ini.
SBY juga menghimbau kepada masyarakat indonesia agar tanggal 9 Desember 2009 ini tidak berubah menjadi agenda lain. Yang paling ditakutkan SBY adalah terulang kembali aksi anarkis yang dilakukan pada saat revormasi 1998.
Laporan lapangan tentang Kondisi suasana hari anti korupsi:
  1. dari depok banyak sekali masa yang ingin berdemo ke jakarta masa dari depok berangkat pukul 1 siang tadi.
  2. bus trans jakarta untuk koridor Blok M-kota dan dukuh atas-ragunan di non aktivkan mulai dari jam 12 sampai selesai
  3. dari arah kalimalang padat merayap. kebanyakan masa menggunakan sepeda motor lewat kalimalang.
  4. jam 11.30 masa pemuda pancasila bergerak menuju bundaran H.I berjumlah 2 metromini+1mobil bak terbuka+5 mobil pribadi+belasan motor.
  5. akan ada konvoy ranmor yang melewati jalan2. Dimulai sekitar jam 1, dari kawasan jalan diponegoro lanjut ke senen-rspad-gambir-harmoni-bund HI-KPK-kasblank-tebet-manggarai-Tugu Proklamasi.

info pada malam ini pukul 19.00 ada acara besar digedung KPK. Selain dukungan untuk gerakan pemberantasan korupsi & pengusutan kasus bank century, akan juga dihadiri oleh pemusik2 & ada panggung musik. Kalo mau dateng, silakan, rame tuh. Buat yg lewat jalan rasuna said depan KPK pada jam segitu, mendingan muter aja deh, daripada tambah padat merayap.

Saya pribadi sangat sependapat dengan gerakan 9 Desember 2009 (hari anti korupsi sedunia). Bagaimana Indonesia ini bakal maju,kalau pejabat-pejabat negara kita ini menghabiskan uang rakyat demi kepentingannya sendiri.Ingat masih banyak rakyat-rakyat kecil yang masih menbutuhkan uluran tangan kita.

Gerakan 9 Desember 2009 berlangsung damai di Ibu kota Jakarta.inilah yang menunjukan demokrasi terbuka ini menunjukan AKSI DAMAI INDONESIA BERSIH yang dibuat "Gerakan Indonesia Bersih". Gerakan ini yang saya harapkan tidak ada kekerasan,anarkis,dan lain-lain. Kalau mau mengapresiasikan pendapat harus berlangsung dengan damai dan tenang. Tapi saya masih sangat kecewa dengan daerah-daerah lain yang masih saja berdemo anarkis dan kekerasaan seperti didaerah jawa timur dan cirebon. Dimana rasa sosialisasi kalian?banyak rakyat yang menimbulkan kerugian yang cukup besar karena kalian berdemo secara anarkis. Semoga kita sebagai penerus bangsa dapat merubah negara-negara ini bersih dari korupsi dan anarkis dan mempererat rasa persatuan kesatuan dalam diri masyarakat Indonesia.

Monday, November 23, 2009

Sejarah koperasi di Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
  1. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil
  2. Akte pendirian harus menggunakan bahasa belanda
  3. Harus mendapakan izin dari gubernur jendral
pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
  • memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
    mengenai seluk beluk perdagangan
  • dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
    pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
    penerangannya
  • memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
    pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
    menyangkut perusahaan-perusahaan
  • penerangan tentang organisasi perusahaan
  • menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah
dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk
mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang
produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang
diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di
Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan
kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu
tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan
Pemerintah Militer. Namun peraturan tahun 1927 masih tetap berlaku.
masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin
Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
  • Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
    diadakan
  • Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
  • Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
    itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan adanya peraturan ini, banyak koperasi-koperasi yang ada dibeberapa daerah menghentikan usahanya dan tidak boleh beroperasi jika tidak dapat izin baru dari ”Scuchokan”.
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang
dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran
“Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari
atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk
melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin
kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan
kepentingannya.

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin
pesat.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet
Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga
bagian, yaitu :
  • Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
    perkembangan gerakan koperasi
  • Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi
  • Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
    atas dasar koperasi
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).

Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”. Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”.

Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat
dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan
koperasi di Indonesia. Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa Indonesia. Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat
dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut
sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian
(PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian
(BALATKOP) di tingkat Daerah. Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi
dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya
sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan
sebagainya.
Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa : “Dunia usaha
nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu
terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan
agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan
nasional. Koperasi Unit Desa (KUD)
perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga
koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah
untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi
yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para
anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD.
Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,
penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan
INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang PedomanPembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan :
  • Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di pedesaan.
  • Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
  • Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah
mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
  • Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa
    yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
  • Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka
    pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara
    keseluruhan.
  • Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada
    waktunya sesuai petunjuk dinas.
  • Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota
    KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
    Pemeriksa 3 orang.
  • Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
  • Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
  • Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program
    dan Non Program) sebesar 20 %.
  • Ratio Keuangan :
    Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %.
    Solvabilita, minimal 100 %.
  • Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota, denngan
    minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
  • Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip
    effisiensi.
  • Sarana usaha layak dan dikelola sendiri.
  • Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh
    Pengelola KUD.
  • Tidak mempunyai tunggakan.

Sunday, October 11, 2009

prinsip-prinsip koperasi

Tugas kelompok Andilolo passakai dan Rahmat Ariantono

Prinsip -Pprinsip koperasi dan penjelasannya :

1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka,
bersifat sukarela berarti bahwa dalam menjadi anggota koperasi tidak boleh karena paksaan dari pihak lain,
sedangkan terbuka bermakna dalam keanggotaan koperasi, setiap anggota tidak diperkenankan tindak diskriminasi atau pun pembatasan antar anggota.

2. Pengelolaan di laksanakan secara demokratis, maksudnya adalah bahwa pengelolaan dalam koperasi dilakukan atas keputusan dan kesepakatan para anggota dalam rapat anggota.

3. Pembagian SHU dilaksanakan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, maksudnya adalah pembagian SHU kepada anggota dilaksanakan tidak berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

4. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bahwa balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.

5. Kemandirian, maksudnya adalah bahwa dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri

6. pendidikan koperasi adalah prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.

7. kerjasama antar koperasi adalah kerjasama yang dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

Sunday, September 27, 2009

Koperasi

Mengikuti suatu organisasi sangat menyenangkan. Apalagi pada saat saya mengikuti organisasi di bidang koperasi. Karena koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya dengan cara yang sangat bermacam-macam dan koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan. Koperasi mempunyai 2 macam simpanan yaitu simpanan wajib untuk modal awal anggotanya dan dapat berguna untuk di pinjamkan kepada anggota lainnya, sedangkan simpanan sukarela berfungsi sebagai tabungan pribadi sehingga dapat diambil bila mempunyai kebutuhan yang sangat mendesak.
Dalam mengikuti koperasi saya banyak mendapatkan manfaat dan keuntungan yang diperoleh,salah satunya dapat bersosialisasi dan berorganisasi dengan orang banyak, barang yang tersedia di koperasi harganya relatif murah, apabila budget yang kita punya kurang mencukupi untuk suatu barang maka kita dapat berhutang dulu atau mengurangi dari simpanan sukarela. Barang-barang yang tersedia di koperasi biasanya seperti sembako dan alat-alat tulis. Prinsip-prinsip koperasi terdapat pada UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tetapi pada saat ini koperasi sudah tidak ada peminatnya lagi, dikarenakan masyarakat lebih memilih ke bank dibandingkan koperasi. Karena di bank dapat memberikan dana yang relatif besar dan cepat dibandingkan dengan koperasi yang hanya memberikan dana kecil/minim.

Friday, September 25, 2009

MARHABAN YA RAMADHAN

Marhaban ya ramadahan ..
di bulan suci dan penuh ampunan ini kita diberikan kesehatan untuk dapat bertemu kembali di bulan ramdahan ini..
sudah kurang lebih sebulan ini kita telah melalui penuh cobaan. Dari menahan lapar dan haus dan juga menahan amarah dan hawa nafsu kita. Dan alhamdulillah kita dapat melewati itu semua,tapi amal ibadah kita di bulan ramadhan ini hanya ALLAH yang tahu, kita hanya terus beribadah saja.
tinggal menghitung beberapa hari saja sudah mencapai malam penuh hikmah yaitu Lebaran,tapi sangat di sanyangkan karena kita pergi meninggalkan bulan penuh ampunan ini dan tidak tahu apakah kita semua dapat bertemu kembali dai bulan ramadhan ini?allahuallam…..
yan41 © 2008 Template by:
SkinCorner