Sunday, October 11, 2009

prinsip-prinsip koperasi

Tugas kelompok Andilolo passakai dan Rahmat Ariantono

Prinsip -Pprinsip koperasi dan penjelasannya :

1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka,
bersifat sukarela berarti bahwa dalam menjadi anggota koperasi tidak boleh karena paksaan dari pihak lain,
sedangkan terbuka bermakna dalam keanggotaan koperasi, setiap anggota tidak diperkenankan tindak diskriminasi atau pun pembatasan antar anggota.

2. Pengelolaan di laksanakan secara demokratis, maksudnya adalah bahwa pengelolaan dalam koperasi dilakukan atas keputusan dan kesepakatan para anggota dalam rapat anggota.

3. Pembagian SHU dilaksanakan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, maksudnya adalah pembagian SHU kepada anggota dilaksanakan tidak berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

4. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bahwa balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.

5. Kemandirian, maksudnya adalah bahwa dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri

6. pendidikan koperasi adalah prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.

7. kerjasama antar koperasi adalah kerjasama yang dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

yan41 © 2008 Template by:
SkinCorner